Revisi Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan Tentang Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara

Nomor 12 Tahun 2016

Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si

Disusun Oleh

M.Afif Alfaritsy
191201002
Hut 3A












PROGRAM STUDI KEHUTANAN 
FAKULTAS KEHUTANAN 
UNIVERSITAS SUMATRA UTARA 
MEDAN
2020































PENDAHULUAN

        Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya.Perda adalah produk daerah yang unik, karena dihasilkan dari sebuah proses yang didominasi kepentingan politik lokal.Sejak otonomi daerah bergulir, muncul ribuan Perda pajak dan retribusi daerah yang memberatkan investor. Perda ini dianggap menimbulkan masalah ekonomi biaya tinggi yang berdampak bagi pertumbuhan ekonomi, baik lokal maupun nasional. Sehingga banyak Pemerintah Daerah yang memanfaatkan peluang meningkatkan PAD melalui Perda.Namun, dalam perkembangan praktik otonomi daerah, persoalan demi persoalan muncul berkenaan dengan penetapan dan pelaksanaan Perda ini, sampai kemudian Pemerintah (Pusat) kewalahan untuk melaksanakan pengawasan sampai pembatalannya. 
            Lahirnya sebuah Peraturan Daerah (Perda) harus mengandung sebuah regulasi yang dapat ditaati oleh masyarakatnya, dan untuk menunjang ini maka sangat perlu memahami keinginan dan kondisi sosial masyarakatnya sehingga dapat diterapkan dalam jangka waktu yang lama. Oleh karena itu pertimbangan filosofisnya harus jelas kemana masyarakat akan dibawa. Untuk mencapai Peraturan Daerah yang responsif dalam mendukung Otonomi Daerah, selayaknya para perancang memperhatikan asas-asas pembentukan Perda sebagai kerangka acuan seperti kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan dan lain sebagainya.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi Sumber Daya Alam Hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan, dibedakan menjadi Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu; Hasil Hutan Bukan Kayu ( HHBK) atau Hasil Hutan Ikutan adalah hasil hutan termasuk komoditas hasil perkebunan berupa Rotan, Madu, Buah-buahan, Getah-getahan dan Obat-obatan dan lain sebagainya yang dipungut dari hutan Negara atau dari hutan hak.
Peraturan Daerah yang mengatur tentang kehutanan dan lingkungan hidup salah satunya adalah Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa.

            bahwa hutan merupakan karunia Tuhan yangperlu dimanfaatkan secara optimal serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. bahwa kondisi hutan di Sulawesi Tenggara yang cenderung menurun baik dari segi kualitas dan kuantitas memerlukan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan sehinggapengelolaannya perlu  dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan nilai budaya dan kearifan lokal


PEMBAHASAN

 Adapun yang menjadi pertimbangan PERDA ini yang dibuat adalah,

1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-  Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang  Pembentukan Daerah Tingkat   
Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960      Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor94, Tambahan lembara Negara Republik Indonesia Nomor 2687).
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik                          Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3888);      sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004  tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4412).
4. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 130,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);
5.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-       Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 37 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan air (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 5608).

Asas dan Tujuan
Pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi berasaskan manfaat, lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan. (pasal 2), Pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi bertujuan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat yang berkeadilan (Pasal).

Ruang lingkup pengelolaan hutan Lindung dan hutan produksi meliputi:
  1. -pelaksanaan urusan pengelolaan hutan;
  2. -pelaksanaan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan;
  3. -pemanfaatan hutan;
  4. -rehabilitasi diluar kawasan hutan negara;
  5. -Perlindungan hutan;
  6. -Pengolahan hasil hutan kayu dan bukan kayu; dan
  7. -Pengelolaaan KHDTK untuk kepentingan religi.
Pelaksanaan urusan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan oleh:
  1. -pelaksana urusan kehutanan;
  2. -pelaksana teknis kehutanan;
  3. -pelaksana operasional kehutanan.
PELAKSANAAN TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
  • -Tata hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf bdilaksanakan dalam rangka pengelolaan KPH
      yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari.
  • -Tata hutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)meliputi pembagian wilayah KPH berdasarkan
      ekosistem, tipe, fungsidan rencana pemanfaatan hutan.
  • -Blok-blok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi pada petakpetak berdasarkan intensitas 
      danefisiensi pengelolaan.
  • -Pada blok dan petak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), disusun rencanapengelolaan
      hutan untuk jangka waktu tertentu.
Larangan- laranga yang dibuat dalam pengelolaan hutan berdasarkan peraturan daerah Sulawesi Tenggara nomor 12 tahun 2016.
  1. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;
  2. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
  3. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
  4. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
  5. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
  6. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
  7. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
  8. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;
  9. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;
  10. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara.
Ketentuan pidana ataupun sanksi bagi melanggar peraturan daerah Sulawesu Tenggara nomor 12 tahun 2016
      Ketentuannya terdapat pada pasal 54 Orang atau badan usaha yang memiliki izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan, dan/atau pemegang izin lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 50 dikenakan sanksi administrasi, berupa:
  1. teguran tertulis;
  2. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
  3. pembekuan izin;
  4. pencabutan izin;
  5. penetapan ganti rugi; dan/atau Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.

SARAN DAN MASUKAN

            Sebaiknya ditambahkan ketentuan yang mengatur tentang syarat dan kewajiban pemberi izin pengelolaan ekosistem mangrove, agar mengurangi terjadinya pelanggaran untuk kedepannya.

DAFTAR PUSTAKA

https://sultraprov.wordpress.com/2017/05/11/perda-no-12-tentang-pengelolaan-hutan-lindung-dan-hutan-                     produksi/

Komentar